Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
*Adrian Tuswandi SH
Tapi paling lama 14 hari sejak keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi ditetapkan, para pihak tidak puas atau keberatan maka para pihak bisa membanding keputusan itu kepada PTUN untuk badan publik negara maupun PN untuk badan publik non negara.
Penutup
Komisi Informasi Provinsi Sumbar, dalam awal kerjanya tidak mengejar banyaknya penyelesaian sengketa, tapi bagaimana membangun terbentuknya kesamaan visi dan misi seluruh badan publik di Sumbar tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga itu keberhasilan Komisi Informasi Provinsi Sumbar periode 2014-2018 tidak banyaknya kasus tapi bagaimana meng-push badan publik untuk menerapkan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Seiring semangat itu Komisi Informasi Sumbar juga berharap saling sinergisnya badan publik untuk mematuhi apa yang menjadi semangat dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Informasi Publik kata kuncinya adalah PPID yang mumpuni, bagi Komisi Informasi, PPID di Badan Publik adalah pintu masuk ada atau tidaknya sengketa informasi publik. Peran PPID sangat sentral dalam Keterbukaan Informasi Publik. PPID tidak berperan sebagai Humas atau corong pencitraan badan publik saja, PPID adalah manajer terhadap informasi. PPID punya hak uji konsekuensi terkait informasi publik yang dikecuali. Kepada Badan Publik, PPID jangan sekedar di SK-kan saja, harus diupgrading terus terutama terkait dukungan anggaran dan fasilitas.
Salam transparansi...
*Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi