Tidak Bayar Iuran BPJS, Urus SIM, KTP dan Paspor Bisa Dipersulit

Kamis, 21 April 2016, 10:43 WIB | News | Nasional
Tidak Bayar Iuran BPJS, Urus SIM, KTP dan Paspor Bisa Dipersulit
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengancang-ancang pemberian sanksi kepada peserta BPJS yang tidak membayar iuran. Sanksi tersebut berupa dipersulitnya pengurusan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi, KTP dan paspor.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencoba berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penerapan sanksi tersebut.

"Misalkan saja sanksinya mereka tidak bisa memperpanjang paspor, saat perpanjang KTP, lalu KTP-nya ditahan atau tidak bisa memperpanjang SIM," kata Fachmi dikutip dari okezone.com, Kamis (21/4/2016).

Disebutkan, penerapan sanksi tersebut terkait dengan tingginya pembayaran klaim yang tidak sebanding dengan iuran yang masuk dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta BPJS mandiri. "Kita belum bisa memastikan kapan sanksi tersebut akan diberlakukan. Tapi sosialisasinya harus berhati-hati, karena bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," lanjutnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mewacanakan bagi peserta yang memang ternyata tidak mampu membayar iuran untuk mengalihkannya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). "Jadi, ada masalah di PBPU ini. Masalah pertama adalah mereka tidak mampu bayar. Masalah ini kita pecahkan dengan bekerja sama dengan beberapa pemda untuk mengalihkannya ke peserta Jamkesda," tuturnya.

Peralihan peserta ke Jamkesda akan diperketat dengan seleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial. Lalu masalah kedua, peserta malas mengantre panjang di kantor BPJS hanya untuk membayar premi. BPJS Kesehatan pun membuat sistem pembayaran online sehingga peserta bisa membayar di 130.000 gerai di toko swalayan dan kantor pos. (*/lok)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: