Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Jambagteng, Pengusaha Ini Disebut Terima Sleeping Fee, Kata KPK?

Rabu, 20 September 2023, 16:30 WIB | News | Nasional
Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Jambagteng, Pengusaha Ini...
Ilustrasi.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

"Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.

Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3,578 miliar.

Sedangkan fee sebesar 17,5% dari Rp139,9 miliar atau sekitar Rp24 miliar yang akan diterima Bernard Hasibuan digunakan sesuai kesepakatan untuk sleeping fee kepada Muhammad Suryo sebesar Rp11 miliar.

Kemudian, utang Balai sebesar Rp1,3 miliar; Putu Sumarjaya sebesar Rp1,5 miliar; operasional balai melalui Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp2,8 miliar; Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar.

"Atas arahan Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto merealisasikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18,396 miliar," ucap jaksa. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: