Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Jambagteng, Pengusaha Ini Disebut Terima Sleeping Fee, Kata KPK?
JAKARTA (20/9/2023) -- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur memastikan, bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Termasuk, membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut menerima uang panas proyek di Kemenhub tersebut.
"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, nanti akan ada pengembangan. Namanya, laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu.
"Nanti, pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," sambungnya.
Pernyataan itu sekaitan dengan terungkapnya dalam persidangan dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900.
Dalam sidang teruangkap, seorang pengusaha yang disebut-sebut makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Suryo, disebut menerima dana Rp9,5 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Putu Sumarjaya.
Saat ini, proses persidangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub masih terus berjalan.
Teranyar, tim jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya dan pihak lainnya.
Putu didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo.
Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.
"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Asep.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024