Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan
Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kemudian, Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menambahkan, pihaknya mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
Baca juga: KLHK Nobatkan DPRD Sumbar sebagai Penerima Green Leadership, Ini yang Telah Diperbuat
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan.
Efek Jera
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
Harimau Sumatera, lanjut Sigit, merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia.
Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan fop predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini, merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia intemasional," ungkap dia.
"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Sigit.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU