Ini Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024
PEMBENTUKAN panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, dilaksanakan melalui tiga proses yakni penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetepatan.
Ketiga proses tersebut dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Rekrutmen PKD yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang beranggotakan 5-7 orang.
Dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak dilaksanakan tes tulis tetapi berdasarkan tes wawancara yang dilakukan oleh Pokja.
Untuk itu bagi pendaftar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, perlu untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara dengan mempelajari kisi-kisi tes wawancara pembentukan PKD.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada artikel ini adalah sebagai sebuah gambaran soal berbagai topik/pokok bahasan atau bahan pengajaran yang akan diujikan.
Kisi-kisi tes wawancara ini, disusun berdasarkan Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 sebagai berikut:
Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan materi meliputi:
Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu,tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;
- Integritas diri dan netralitas;
- Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;
- Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
- Pengetahuan muatan lokal; dan
- Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Berdasarkan juknis ini maka bagi pendaftar PKD perlu membekali diri menguasai materi sebelum tes wawancara dimulai sebagai berikut:
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024