PPNPNS se-Provinsi Bengkulu Tolak Rekrutmen Tenaga PPPK Bawaslu, Ini 6 Butir Alasannya
BENGKULU (5/1/2023) -- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Bengkulu nyatakan penolakan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar umur di lembaga tersebut.
"PPNPNS se-Bengkulu menolak penerimaan PPPK Pelamar Umur di Bawaslu Republik Indonesia. Ini merugikan pegawai yang telah mengabdi sejak lembaga tersebut berstatus adhoc (tidak permanen-red)," ungkap Koordinator Solidaritas PPNPNS Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, Jarry Restu Amanda dalam pernyataan sikap bertanggal 5 Januari 2023.
Pernyataan Sikap Forum Komunitas Pegawai Honorer Bawaslu se- Bengkulu:
- Pertama, penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu;
- Kedua, PPNPNS sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara "demokrasi";
- Ketiga, Kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu;
- Empat, Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan dimana PPNPNS juga sebagai salah satu ujung tombak dari Bawaslu;
- Lima, Hampir 80% lebih staf PPNPNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier, sehingga penerimaan PPPK akan menggeser dan menggantikan semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu;
- Enam, Jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPNPNS se-Indonesia yang berlatar belakang tidak linier. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi KUHAP, Ini Masukan Benny Utama
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana