Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah

Selasa, 29 November 2022, 22:09 WIB | News | Nasional
Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah
Ilustrasi.

27. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)

28. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)

29. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)

Dari daftar 31 provinsi yang menerima kenaikan UMP tersebut, provinsi Sumatera Barat jadi daerah yang tertinggi yakni menembus angka 9,15%.

Sementara yang terendah adalah provinsi Papua Barat dengan 2,56%. (kyo)

Halaman:
1 2 3 4 5

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI