Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah
27. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)
Maluku
30. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)
Papua
31. Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)
Dari daftar 31 provinsi yang menerima kenaikan UMP tersebut, provinsi Sumatera Barat jadi daerah yang tertinggi yakni menembus angka 9,15%.
Sementara yang terendah adalah provinsi Papua Barat dengan 2,56%. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024