Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah

Selasa, 29 November 2022, 22:09 WIB | News | Nasional
Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah
Ilustrasi.

5. DIY menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)

6. Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)

7. Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)

Sumatera

8. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)

9. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)

10. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)

11. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)

12. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)

13. Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)

14. Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)

15. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)

Halaman:

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI