Motifnya Makanan Dimasuki Rambut dan Lalat: Empat Wartawan Diduga Peras Pemilik Restoran, Ini Sikap PJS Sulut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergap Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
"Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado," ujar Kompol Sugeng.
Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU