Kadis Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya Buka Kegiatan Implementasi UU No. 14 Tahun 2008
PEKANBARU (1/9/2022) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Riau, Erisman Yahya mengatakan, hadirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Erisman Yahya saat membuka acara Implementasi UU KIP untuk Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi, di Pekanbaru, Kamis.
Hadir di kegiatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, Plt Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Dinas Kominfotik Riau, Sri Mekka, Komisioner KI Provinsi Riau, Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, Dheni Kurnia, Kepala OPD Pemkab Kuantan Singingi serta peserta dari Pemerintah Desa.
Dengan melihat tujuan itu, terang Erisman Yahya, secara garis besar adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi haknya dalam partisipasi pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Baca juga: KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
"Maka itu sangat sejalan dengan Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik," sebut Erisman Yahya.
Oleh karena itu, dia berharap, peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga apa yang tertuang dalam UU KIP dapat diimplementasikan.
"Mudah-mudahan, kerja keras kita semua ini dalam memberikan informasi kepada publik akan membuahkan hasil yang maksimal bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya dan Provinsi Riau umumnya," pungkas Erisman Yahya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 1 September hingga 2 September di Hotel Mutiara Merdeka dengan peserta sebanyak 150 orang kepada desa di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KOMISI INFORMASI Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
Dikatakan Zufra Irwan, Kabupaten Kuantan Singingi merupakan kabupaten yang ke-10, digelar kegiatan Implementasi UU KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Riau.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024