Dewan Pers Sampaikan DIM dan Reformulasi RUU KUHP, Ini Respon Komisi III DPR
Sebelumnya, Dewan Pers saat rapat menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers.
Dewan Pers salah satunya mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden juga diusulkan diubah.
Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik.
Pasal 219 direformulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218, jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.
Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengusulkan reformulasi Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks, diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana.
"Kalau ini masuk, maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka," tuturnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024