Dewan Pers Sampaikan DIM dan Reformulasi RUU KUHP, Ini Respon Komisi III DPR
Sebelumnya, Dewan Pers saat rapat menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers.
Dewan Pers salah satunya mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: KODIM 0311 dan Pemkab Pessel Tanam 15.000 Batang Mangrove di Salido
Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden juga diusulkan diubah.
Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik.
Pasal 219 direformulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218, jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.
Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengusulkan reformulasi Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks, diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana.
"Kalau ini masuk, maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka," tuturnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU