Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Dirinya meminta ketegasan, apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan khusus wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Zulkifli menegaskan jika perlindungan yang dilakukan oleh dewan pers terhadap wartawan adalah mutlak dan bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers.
"Perlindungan kepada wartawan oleh dewan pers bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers tetapi kepada wartawan yang menjalakan tugas jurnalistiknya secara teratur, kecuali wartawan yang terjerat dengan masalah pribadi di luar tugas jurnalistik," tegas Arif.
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, wartawan senior yang juga mantan anggota dewan pers, Abdullah Alamudi dalam penjelasannya saat diskusi tersebut mengatakan, jika wartawan yang wajib mendapat perlindungan dari dewan pers adalah mereka yang bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi yang diperuntukan khusus untuk pers.
Dengan demikian, tegas Mahmud, melalui penjelasan dewan pers usai gelaran diskusi itu, wartawan seyogianya wajib memperhatikan legalitas medianya dimana dirinya bekerja sehingga tidak terjebak dengan aturan yang ada sehingga bebas terjerat dari undang-undang ITE yang akan merugikan wartawan itu sendiri.
"Saya mengimbau wartawan yang merupakan pengurus dan anggota PJS agar memperhatikan badan hukum atau akta pendirian yang digunakan oleh medianya, khususnya pasal 3 yang peruntukannya khusus pers serta pasal 4 menyangkut modal usaha yang dimiliki oleh perusahan tersebut minimal 100 juta rupiah," ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari dewan pers.
"Pengurus DPP PJS siap mengawal anggotanya mulai dari mempersiapkan kriteria badan hukum pers, mendaftarkan medianya ke dewan pers hingga menjadikan wartawan kompeten melalui UKW sesuai tujuan dan cita-cita dewan pers agar wartawan terhindar dari delik pers yang selalu mengancam keberlangsungan anggotanya," ungkap Mahmud yang memiliki pengalaman dalam melakukan verifikasi perusahan pers bersama anggota dewan pers periode sebelumnya.
Ditambahkannya, PJS yang sudah memiliki kepengurusan DPD di 23 provinsi itu, beranggotakan lebih kurang 1000 wartawan. Semuanya wajib memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh dewan pers khususnya terkait dengan perusahan pers yang melindungi kerja pers itu sendiri.
Dirinya pun berjanji, akan mengawal setiap media dimana tempat wartawan bekerja untuk didaftarkan di dewan pers dan wartawan pun diwajibkan kompeten dengan mengikuti UKW kepada lembaga uji yang dilakukan kerjasama dengan PJS. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024