Pembuktian Mesin Partai
*Hamriadi Ssos ST
Tinggal 10 hari lagi pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar. Waktu yang jika dihitung mundur dari sekarang ini, bukan lah waktu yang lama lagi.
Selesai pencoblosan di bilik suara pada Rabu (9/11/2020) akan menjadi bukti, benar atau tidaknya mesin partai telah bekerja dalam memenangkan pasangan calon (paslon) wali kota Bukittinggi yang mereka usung di Pilkada serentah tahun ini.
Bagi kader yang militan dengan partainya, tentu kekalahan pasangan yang mereka gadangkan untuk menjadi orang nomor satu di kota kelahiran Bung Hatta ini, merupakan sebuah pukulan yang sangat telak.
Beruntung lah bagi partai yang memiliki kader yang militan. Mereka akan berusaha sangat keras untuk memenangkan paslon mereka sebelum babak penentuan di bilik suara saat pencoblosan akan dilakukan.
Namun tidak semua kader di partai yang memiliki jiwa militansi tinggi di partainya. Tak dapat dipungkiri juga, terkadang ada kader yang berbagung di partai hanya sekedar ikut-ikutan.
Bahkan ada juga yang hanya memanfaatkan popularitas diri mereka yang dikenal di tengah masyarakat sebagai toko, lalu berminat maju di pemilihan legislatif (Pileg) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Oleh partai, toko-toko atau orang yang dikenal luas di tengah masyarakat mendaftar di partainya maju di pileg merupakan angin segar, karena bisa mendongkrak suara partai di pileg yang bahkan dapat menambah jumlah kursi partainya di DPRD.
Nah, suka atau tak suka, mereka yang dikenal sebagai toko atau orang yang dikenal luas di tengah masyarakat ini, jika terpilih menjadi anggota dewan harus mengikuti aturan partai. Tak jarang, mereka ini akan dijadikan sebagai kader partai.
Dijadikan kader partai lantaran menjadi anggota dewan bisa dikategorikan kader tidak militan, lantaran mereka naik di tengah jalan di kepartaian, tidak seperti kader yang telah dikaderkan dari bawah, mulai dari ranting sampai tingkat kota.
Mereka para anggota dewan yang naik ditengah jalan di kepartaian itu bisa jadi perlu diwaspadai oleh partai. Kenapa demikian, mereka itu belum tentu ikut berperan dalam memenangkan paslon yang diusung partai yang membawa dia duduk di DPRD.
Bisa saja berkemungkinan mereka yang duduk di DPRD tak dikaderkan dari bawah itu, bisa sebagai orang yang bersifat diam tidak berbuat apa-apa untuk paslon atau bisa juga dapat menjatuhkan paslon karena menganggap visi dan misi paslon kurang baginya.
*Alumnus Fakultas Teknik UMSB Bukittinggi
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi