Ikhtiar Peningkatan Mutu di Era Otonomi Pendidikan
*Bayu Destriawan SPd
Otonomi pendidikan di Indonesia merupakan satu reformasi yang perlu dijalankan dengan baik. Tuntutan reformasi pada aspek perbaikan kualitas pendidikan menuntut tingginya kinerja lembaga pendidikan, dengan mengacu pada perbaikan mutu yang berkelanjutan, kreativitas, dan produktivitas pegawai maupun guru.
Kualitas bukan saja hanya pada unsur masukan atau input, tetapi juga pada unsur proses terutama pada unsur output atau lulusan. Agar dapat memuaskan harapan masyarakat dan pelanggan pendidikan, kepala sekolah sebagai manejer sudah saatnya mengoptimalkan mutu kegiatan pembelajaran untuk memenuhi harapan pelanggan pendidikan.
Sekolah berfungsi untuk membina sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif sehingga lulusannya memenuhi kebutuhan masyarakat baik pasar tenaga kerja sektor formal maupun sektor informal.
Para pemimpin pendidikan dituntut untuk mencari dan menerapkan suatu strategi manajemen baru yang dapat mendorong perbaikan mutu di sekolah di abad baru ini. Secara nasional mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan.
Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional tahun 2014 menunjukan hanya sekitar 16% yang memenuhi standar nasional pendidikan. Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi standar nasional pendidikan, bahkan ada satu satuan pendidikan yang masih di bawah Standar Pelayanan Minimal atau (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah, berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.
Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukan bahwa ada permasalahan dalam penyusunan dan metode pengukuran hasil belajar siswa. Masih banyak para pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar pengelolaan pendidikan, selain itu sebagian besar satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemampuan itu meliputi: Pertama cara melakukan penilaian hasil belajar; kedua cara membuat perencanaan meningkatkan mutu pendidikan; ketiga cara mengimplementasi peningkatan mutu pendidikan; dan keempat cara melakukan pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 menyatakan, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjamin mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini, merupakan tanggung jawab dari setiap komponen satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak bisa berjalan tanpa adanya budaya mutu dari seluruh komponen sekolah.
*Guru SMP N 1 Payakumbuh dan Mahasiswa Pascasarjana IAIN Batusangkar
Opini Terkait
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi