Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa
*Yos Nofrizal
Dalam perspektif ini hendaknya Pemerintahan Nagari memahami kegiatan pemberdayaan. Sederhananya, kegiatan pemberdayaan harus berdampak terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama dari sisi ekonomi. Alasan ini yang juga bisa digunakan ketika Pemerintahan Nagari ingin membedakan mana kegiatan yang tergolong sebagai kegiatan pemberdayaan dan mana kegiatan yang bersifat pembinaan kemasyarakatan.
Selama ini terlihat Nagari kesulitan membedakan antara kegiatan pemberdayaan dengan pembinaan kemasyarakatan sehingga tak jarang ada kegiatan sebenarnya lebih tepat sebagai kegiatan pembinaan kemasyarakatan tapi dijadikan sebagai kegiatan pemberdayaan.
Satu contoh kekurangan tepatan itu adalah ketika banyak Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat pelatihan adat, imam khatib dan bahkan kegiatan keolahragaan dimasukan pada kegiatan pemberdayaan. Padahal, kegiatan-kegiatan seperti ini lebih pas kalau ditempatkan pada urusan pembinaan kemasyarakatan.
Merancang Kegiatan Pemberdayaan
Setelah memahami tentang kegiatan pemberdayaan, tentu Pemerintahan Nagari juga memiliki kemampuan dalam merancang kegiatan pemberdayaan. Percuma ada pemahaman yang baik tentang pemberdayaan, tapi tak punya kemampuan merancang kegiatan pemberdayaan. Gagal merancang kegiatan, hampir pasti kegiatan pemberdayaan tidak mencapai tujuannya.
Merancang kegiatan pemberdayaan sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan merencanakan kegiatan fisik. Membuat satu kegiatan pemberdayaan menghendaki pula ada rancangan model kegiatan dan susunan rincian anggaran atau sering disebut Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bedanya, kalau kegiatan fisik, rancangan model kegiatan berbentuk gambar dan desain kegiatan, maka untuk kegiatan pemberdayaan berisi narasi tentang latar belakang kegiatan, apa tujuan, hasil dan dampak kegiatan serta bagaimana alur kegiatan pemberdayaan dilaksanakan. Dari narasi itu nanti terlihat kebutuhan penganggaran kegiatan dalam bentuk RAB.
Sebenarnya, kalau kita baca Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan lampiran sudah mengatur kegiatan pembangunan desa dibuat, termasuk kegiatan pemberdayaan. Dalam Pasal 42 dijelaskan kalau dalam rancangan Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa/Nagari harus dilampiri dengan rencana kegiatan dan RAB.
Kini tinggal lagi Pemerintahan Nagari menerapkan apa yang telah dibuat dalam Permendagri tersebut. Tentu semua ini butuh pendampingan dan pengarahan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.
Bila perlu, Permendagri itu diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan sehingga Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman yang lebih operasional dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Semua ini tujuannya agar kegiatan pemberdayaan lebih meningkat porsinya berdaya guna dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana yang menjadi esensi pemberdayaan. (*)
*TA-PMD Kabupaten Agam
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi