Cadar Bukan Barang Haram
*Muhammad Busra
Di samping itu, memakai cadar adalah bagian dari hak individu manusia untuk berekspresi yang tidak boleh diganggu.
Kaum intelektual mestinya memahami kaidah kebebasan demikian, agar dapat bertindak secara bijaksana. Dalam konteks ini saya ingin bertanya, kenapa lembaga intelektual jadi terkesan sudah tidak intelek lagi. Ada apa?
Sebagai bangsa yang berdaulat, kita diberi kedaulatan untuk menggunakan hak-hak individu selama nyata-nyata tidak menimbulkan mudharat. Seharusnya, hak-hak individu tidak dibatasi sepanjang tidak menimbulkan kerusakan yang dapat dibuktikan secara empiris.
Kalau hanya dikira-kira saja atau dilihat dari satu sudut saja, tentu akan selalu terjadi keriuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas argumentasi di atas, kami meminta Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi agar tidak memberangus kebebasan individu yang tidak merusak, untuk tujuan-tujuan yang tidak dapat dipahami masyarakat.
Kami mendesak, agar larangan bercadar di lingkungan kampus Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi segera dicabut.
Sekiranya desakan ini tidak diindahkan, kami sebagai representasi umat Islam akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Karena, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan perpecahan. (*)
*Imam FPI Sumatera Barat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi