Pembunuhan
*Budiman S.Ag MM
Dua bulan lalu, seorang Ibu penjual lontong dibunuh secara sadis di depan suaminya oleh seorang penjual daging, di siang bolong dekat sebuah pesantren di Kuranji Kota Padang. Pembunuhan itu disaksikan oleh suaminya yang tak berdaya membela. Istrinya tewas bersimbah darah, sedangkan suaminya shok dan jatuh sakit. Satu bulan setelah istrinya tewas, suaminya pun meninggal dunia. Sedih bercampur prihatin.
Seminggu sebelum pembunuhan ibu penjual lontong ini, juga terjadi pembunuhan terhadap seorang sopir Angkot, karena tak bisa membayar uang Rp5 ribu kepada preman tukang palak jalanan. Sang supir meregang nyawa, karena beberapa kali tusukan pisau menembus tubuhnya. Innalillahi wainnailaihi rajiun.
Begitulah hampir setiap hari terjadi pembunuhan, setiap hari pula kita melihat dan mendengar berita pembunuhan di semua media yang disaksikan semua masyarakat. Ada yang sedih, ada yang prihatin, ada yang putus asa, karena menyaksikan pihak pemerintah yang paling bertanggungjawab terhadap kejahatan ini, seolah-olah tak berdaya mengatasinya. Bahkan dari hari ke hari grafiknya terus meningkat.
Pembunuhan adalah kejahatan luar biasa terhadap umat manusia. Maka Islam mengharamkan pembunuhan dan mengganjar hukuman qishas bagi pelakunya.
Semua ummat manusia dari masyarakat primitif sampai masyarakat modern, membenci tindak pidana ini. Bahkan, tak jarang terjadi perang antar suku dan antar negara, disebabkan terbunuhnya seseorang.
Pembunuhan adalah kejahatan luar biasa, tidak bisa dibiarkan harus ada tindakan nyata yang serius, pemerintah harus segera mengambil langkah langkah prefentif dan penegakan hukum yang membuat jera agar masyarakat berfikir 1000 kali, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan ini.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang membunuh seseorang sama dengan membunuh semua manusia."
Islam mengajarkan upaya prefentif, penanaman iman dan pemahaman tentang hukum Islam, melarang dan menghukum berat pelaku minuman memabukkan, judi dan zina yang sering jadi pemicu tindak pidana pembunuhan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan adil dan mengeksekusi pelaku pembunuhan dengan dibunuh di depan umum, agar masyarakat kecut dan takut melakukan pembunuhan. Masyarakat merasa aman jiwanya dari ancaman pembunuhan.
Untuk itulah tujuan utama sebuah negara didirikan. Digahayu RI ke-71, semoga Indonesia Religius Aman dan Sejahtera segera menjadi kenyataan. Amiin. (*)
*Anggota DRPD Padang
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi