Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

*Adrian Tuswandi

Senin, 04 Januari 2016 | Opini
Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Adrian Tuswandi - Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Bagi Komisi Informasi yang jadi anak kandung dari UU Keterbukaan Informasi Publik, pers adalah roh dari keterbukaan informasi, pers adalah kekuatan dalam meng-ephoria-kan semangat keterbukaan informasi publik.

Pers yang baik, tentu memahami apa rambu terkait informasi di UU Keterbukaan Informasi Publik, justru semangat UU KIP dalam pemenuhan informasi juga harus melalui prosedur yang digariskan.

Seperti, mengajukan permohonan informasi ke pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lalu, jika tidak puas atau tidak dijawab, bisa mengajukan ke atasan PPID. Jika juga tak dijawab atau tidak puas, baru mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Setelah diregister dalam 100 hari kerja, Komisi Informasi akan memutus apakah informasi itu terbuka atau tidak.

Beda permohonan informasi publik dengan informasi yang diminta wartawan adalah waktu. Wartawan dalam tugas, dihukum dengan deadline, sedangkan permohonan informasi ke badan publik, ada range waktu yang harus terpenuhi.

Untuk menghormati profesi wartawan yang dikejar deadline, pejabat publik jangan berkilah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberi waktu untuk menjawab permintaan informasi yang diajukan wartawan.

Ini pejabat salah kaprah, karena wartawan bekerja berdasarkan UU Pers dan profesi wartawan diakui negara. Jangan menghalangi wartawan untuk mendapatkan berita. Sebagai pejabat yang baik, tentu harus melayani wartawan dan memberikan keterangan, sebatas pemenuhan informasi publik yang diminta lewat jurnalis tersebut.

Wartawan, demi memenuhi keberimbangan berita, tentu keterangan pejabat publik sangat bernilai bagi karya jurnalis yang akan dibaca oleh banyak pasang mata publik. Jika si pejabat publik menjawab bahwa ada waktu di UU Keterbukaan Informasi, pers bikin saja diberitanya saat dikonfirmasi si pejabat A berkilah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan rentang waktu. Biar publik yang menilai, betapa naifnya si pejabat ketika menggunakan UU KIP dalam menghadapi Pers.

Penulis menilai, tidak ada pertentangan antara UU Pers dengan UU KIP, semuanya berjalan sesuai koridor dan filosofi yang sama. Keterbukaan informasi publik, sebuah keniscayaan yang tidak bisa lagi ditawar-tawar. Ayo terbuka jika benar tak usah risih, terbuka tidak berarti telanjang. Ayo bekerja selamat tahun baru 2016. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Bagikan:
Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim

Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)