Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul Fahmi)
*Zaiyardam Zubir
PTUN kemudian memenangkan perkara Dr. Khariul Fahmi.
Melalui surat nomor 2893/UN16.26.R/KPT/VI 2024, Rektor Unand mencabut keputusan rektor nomor 1417/UN16.26R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II (Dr. Khairul Fahmi).
Surat itu, mengembalikan jabatan dan kehormatan Dr. Khairul Fahmi sebagai wakil Rektor II Unand. Bung Fahmi resmi diangkat kembali jadi WR II.
Hanya, selang beberapa saat, Bung Fahmi kemudian langsung membuat surat pengunduran diri.
Satu hal yang pasti. Kemenangan kebenaran diperoleh Dr Khairul Fahmi dengan sangat terhormat. Setelah itu, bagi Bung Fahmi, persoalan selesai.
Mengkaji sosok Fahmi, hal yang menyentuh sebenarnya dari seorang Dr. Khairul Fahmi adalah sikap humanisme yang dimilikinya.
Banyak teman yang ingin Bung Fahmi kembali, namun dia menolak.
Harapan kawan-kawan adalah Bung Fahmi selalu bisa membantu kelompok yang lemah.
Banyak teman yang menyatakan bahwa selama menjabat di Unand (baik WD2 Fakultas Hukum maupun WR Unand), jika ada mahasiswa yang kesulitan, maka secara langsung dengan wewenang yang dimilikinya, langsung memberi jalan keluar.
“Fahmi, ada anak yang tidak mampu dan nunggak bayar UKT,” begitu pengaduan teman.
Dengan ringan saja, Fahmi menjawab; “Suruh mahasiswa itu menghadap saya.”
*Pendidik
Opini Terkait
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi