Pentingnya Legalitas Berusaha bagi Pelaku UMKM
*Lisa Rahayu STP MP
NOMOR Induk Berusaha atau yang biasa disebut dengan NIB merupakan salah satu izin legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (MKM).
NIB diibaratkan sebagai identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Sehingga, usaha yang dijalankan tersebut, sudah terdaftar secara administratif.
Hal ini nantinya akan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan informasi-informasi terkait UMKM dari pemerintahan tempat usaha tersebut dijalankan.
Bentuk dukungan pemerintah terkait pengurusan NIB bagi pelaku UMKM, saat ini sudah bisa dilakukan pembuatan NIB secara mandiri yaitu dengan mendaftarkan/mengakses secara online pada laman www.oss.go.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021, pasal 176 tentang NIB menyatakan ‘bahwa NIB ini merupakan identitas pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.’
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, NIB juga memiliki manfaat lainnya yaitu dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan akses pemodalan dari perbankan.
Kemudian, mendapatkan kesempatan pendampingan usaha dari pemerintah, memiliki kesempatan yang besar dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan baik dari pemerintah maupun swasta.
Untuk pembuatan NIB ini, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja sampai file NIB-nya terbit.
Data-data yang diperlukan dalam pembuatan NIB secara daring yaitu: KTP, NPWP (jika ada), email pelaku usaha/Nomor whatsapp pelaku usaha yang aktif serta beberapa informasi mengenai aktivitas usaha yang dilakukan.
Adapun kepemilikan izin usaha bagi UMKM akan berpengaruh terhadap besar kecilnya omset pada sektor perdagangan serta pengolahan, hal
Ini dikarenakan UMKM nantinya akan memiliki akses pasar yang lebih besar jika UMKM tersebut sudah memiliki izin usaha (Alfarisy, 2021).
*Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Unand
Opini Terkait
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi