Menggagas Kemaslahatan Peserta Didik: Jam Belajar di Sekolah, Hantu Stunting dan Pemberian Makan Siang Gratis
*Dr. Fatah Nasikh A., M.Pd.
SELAMA tahun 2023 publik Indonesia disuguhi dua wacana kebijakan pendidikan (discourse) yang menggelitik dan menantang.
Pertama adalah kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menerapkan program sekolah jam 5 pagi bagi siswa kelas XII SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTT (Kompas.com, 2023).
Yang kedua adalah janji program pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah yang diusung oleh salah satu pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 (CNN Indonesia, 2023).
Meskipun disebut Gubernur NTT sebagai upaya meningkatkan mutu sekolah, wacana kebijakan yang pertama sontak menimbulkan protes.
Keberatan terhadap program tersebut berdasarkan sejumlah alasan, seperti berkurangnya jam tidur anak, masalah kesehatan, isu keamanan, fasilitas transportasi publik, serta dampak ekonomi pada orangtua.
Bahkan, Ombudsman RI Perwakilan NTT pun turut memberikan rekomendasinya.
Kepada beberapa kementerian terkait, Ombudsman meminta agar Pemprov NTT meninjau kembali program masuk sekolah jam lima tersebut (Ombudsman RI, 2023).
Terlalu banyak dikritik, pasca selesainya masa jabatan Gubernur Viktor B. Laiskodat, kebijakan itu pun dihapuskan (Detik.com, 2023) oleh Pejabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, pada 21 September 2023.
Tidak lama berselang, muncul pula inisiatif dari salah satu pasangan Capres-Cawapres yang mengangkat isu pendidikan (Republika, 2023).
Mereka menjanjikan perbaikan kesejahteraan guru (Sebuah janji yang kuno tetapi selalu efektif menaikkan elektabilitas), termasuk ide pemberian makan siang gratis bagi peserta didik (Wacana baru di Indonesia, walaupun sesungguhnya di hampir semua negara maju, kebijakan pemberian makan siang di sekolah merupakan sesuatu hal yang lumrah).
Kedua gagasan di atas, baik “Program Sekolah Masuk Jam Lima Pagi khas Viktor B. Laiskodat” maupun “Janji Politik Pemberian Makan Siang Gratis bagi Peserta Didik” sama-sama berada pada ranah student wellbeing atau kemaslahatan siswa di sekolah (Baca: di luar rumah).
*Guru Ahli Madya Dinas Pendidikan Jawa Timur
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir