Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers
*Wina Armada Sukardi
Pertama, tunda pengeluaran regulasi soal konsep publisher right platform digital dalam semua bentuknya. Ketimbang bikin gaduh, lebih baik ditelaah dulu secara lebih seksama.
Kedua, buka semua isi konsep publisher right platform digital ke masyarakat pers. Jangan ada dusta di antara kita. Jangan hanya "elite" pers maupun pemerintah saja yang mengetahui isinya. Selama ini alur subtansi publisher right platform digital terasa misterius seperti kerja agen rahasia.
Kebiasan yang terjadi pada orde baru itu perlu ditinggalkan. Buka saja seluruh isinya tanpa harus takut. Toh tak ada rahasia negara. Jangan percaya satu dua orang yang sudah mengatasnamakan masyarakat pers.
Ketiga, sosialiasasikan dulu isi publisher right platform digital tersebut, sehingga sebanyak mungkin masyarakat pers lebih memahami apa isinya.
Keempat, libatkan sebanyak mungkin masyarakat pers untuk berpartisipasi memberikan saran, kritik dan usulan terhadap draf publisher right platform digital. Dari sana barulah dirumuskan untuk kepentingan bersama, kalau memang masih diperlukan publisher right platform digital. Seandainya mayoritas masyarakat pers merasa tidak memerlukan, ya sudah tinggalkan.
Berikutnya kelima, sebaiknya urusan ini tidak lagi ditangani oleh pemerintah. Walaupun pemerintah mungkin berniat baik, tapi keterlibatan pemerintah dalam dunia pers tetap bakal menimbulkan kegaduhan. Pemerintah bakal menghadapi sejumlah tudingan yang intinya dinilai mau turut campur urusan pers lagi.
Berikan sepenuhnya urusan ini kepada Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers bersama masyarakat pers yang menentukan apakah sudah saatnya publisher right platform digital diterapkan atau belum. Jika belum tentu tak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya jika masyarakat pers memandang publisher right platform digital dengan isi yang telah direvisi dan mewakili aspirasi masyarakat pers sudah dibutuhkan, dapat dibuat melalui Peratusan Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf "f " UU Pers.
Disitu disebut salah satu tugas Dewan Pers adalah memfasilitasi pembuatan peraturan pers. (*)
*Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi