Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers

*Wina Armada Sukardi

Jumat, 17 Februari 2023 | Opini
Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers
Wina Armada Sukardi - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Inilah yang dalam kaedah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik. Nah sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebih menguntungkan pers kita, atau malah juateru merugikan.

Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia menghasilkan berita yang menarik dan bermutu, masih sangat lemah. Saat ini, hanpir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti google.

Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?

Perusahaan-perusahaan pers digital atau online kita sekitar 85% masih "ngos-ngosan" dan tidak sehat secara ekonomis. Pada umumnya perusahaan pers digital atau on line Indonesia, adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan.

Perusahaan-perudahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.

Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar, tetapi juga bakalan rontok satu persatu. Tak ada sama sekali sinar "kesinambungan" hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital.

Justeru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian.

Selama ini yang terjadi justeru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tak dikenal.

Setelah disebarkan oleh platform asing, justru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca platform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing. Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.

Pembatasan UU Hak Cipta

Selain UU Pers, perlu juga diingat ada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini semua hasil ciptaan yang sudah diwujudkan dilindungi. Karya-karya itu dilindungi hak ciptanya. Meski demikian, dalam Bab VI UU Hak Cipta ada pembatasan perlindungan hak cipta.

Halaman:

*Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Bagikan:
Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra