Catatan Hari Pers Nasional 2023: Pers Sebagai Panduan Kehidupan Berdemokrasi
*Hj. Nevi Zuairina
Selanjutnya, mendukung regulasi yang memastikan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis/wartawan yang bekerja di lapangan. Serta, menghormati hak publik untuk mengetahui dan memastikan informasi yang disampaikan pers itu akurat, objektif dan berimbang.
Dengan memperhati hal-hal tersebut, maka Hari Pers Nasional 2023 akan memiliki makna yang sebenarnya sebagai pilar demokrasi, serta panduan dalam kehidupan berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.
Memperkuat persatuan bangsa
Pers memiliki peran memperkuat persatuan dan integrasi bangsa. Untuk itu, pers mesti menyediakan informasi yang akurat serta objektif tentang berbagai isu penting yang mempengaruhi persatuan dan integrasi bangsa. Akurat dan objektif bagian dari kode etik jurnalistik yang wajib diterapkan oleh setiap jurnalis atau wartawan dalam kerja jurnalistiknya.
Tidak hanya itu, pers juga harus memfasilitasi debat publik dan diskusi tentang hal-hal yang mempengaruhi persatuan dan integrasi bangsa, seperti isu budaya, politik, ekonomi, agama, ideologi, dan seterusnya.
Dalam memperkuat persatuan bangsa, pers juga harus memberikan platform bagi suara-suara yang berbeda. Menghormati hak untuk berbicara serta berekspresi bagi semua warga negara, serta menyoroti praktik-praktik diskriminasi dan kebijakan yang merugikan persatuan dan integrasi bangsa.
Pers mesti memainkan peran penting dalam membantu membangun dan mempererat persatuan dan integrasi bangsa, serta memastikan semua warga negara merasa diterima dan diakui.
Pers bersih dari berita hoaks
Dalam kehidupan berdemokrasi, pers harus bersih dan terjaga dari berita bohong, dipelintir atau hoaks. Mewujudkan pers yang bersih dan terhindar dari berita hoaks tersebut, maka perlu menerapkan standar jurnalistik yang ketat, memastikan sumber informasi yang digunakan benar-benar terpercaya. Melakukan cross-checking dan verifikasi informasi sangat penting sebelum mempublikasikan berita.
Selain menghindari hoaks melalui sistem kerja redaksi dalam memproduksi berita, pers juga harus mendukung regulasi dan undang-undang yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi acuan utama bagi jurnalis/wartawan dan perusahaan pers dalam bekerja.
Kemudian, kode etik jurnalistik yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh para jurnalis sebagai panduan profesi. Begitu juga dengan Undang-Undang dan regulasi lainnya yang bertujuan mengantisipasi penyebaran hoaks.
*Anggota DPR RI
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi