Cahaya dari Manggopoh, Menengok Aksi Literasi di Nagari Manggopoh
*Yosnofrizal STP Dt Maruhum
Diantara tokoh masyarakat yang terlibat adalah Bapak Ali Umar WH, seorang pensiunan guru di SMP dan SMA di Kecamatan Lubuk Basung. Selain itu dia juga pembina dan pengelola pustaka di sekolah tempat dia mengajar. Pengalaman itulah yang dia tularkan dalam mengelola perpustakaan Nagari Manggopoh.
Salah satunya adalah dalam penataan buku sehingga tampil menarik dan informatif. Rak-rak buku dia tukar dengan yang dengan lebih minimalis dan ruang penempatan buku yang lebih kecil. Buku-buku pun disusun sesuai dengan tema-tema tertentu sesuai jenis buku. Penataan yang menarik dan informatif membuat pengunjung lebih betah berada di perpustakaan.
Selain itu bersama guru-guru SD, SMP dan SMA yang tinggal di Nagari Manggopoh, dia membentuk kelompok literasi Rohana Kudus. Nama Rohana Kudus sengaja dipilih karena beliau adalah Pahlawan Nasional dan Wartawan perempuan pertama di Indonesia.
"Ada sebanyak 12 orang anggota kelompok literasi dengan 6 orang guru SD, SMP dan SMA sebagai penggiatnya. Setiap hari Kamis, kita mengadakan kegiatan membaca sajak dan hari Sabtu, pelatihan bahasa Inggris," tutur Pak Umar menjelaskan bentuk dukungan masyarakat Nagari kepada penulis.
Dukungan Regulasi
Kunci keberhasilan Nagari Manggopoh menghadirkan Perpustakaan Nagari sebagai wujud aksi literasi desa, tidak terlepas dari dukungan regulasi sejak Undang-Undang Desa atau Undang-Undang No 6 Tahun 2014 diterapkan tahun 2015.
Undang-undang desa dan berbagai produk regulasi turunan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri sampai pada Peraturan Bupati memberi ruang pengembangan kegiatan literasi desa.
Undang-Undang Desa misalnya, dalam pasal 18 telah memberikan kewenangan pada desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pada Pasal 19 dijelaskan lagi Kewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Dua pasal itu, terutama tentang prakarsa masyarakat desa dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang paling memberikan peluang. Sebab dalam turunannya Peraturan Menteri. Dalam Negeri (Permendagri) No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa pasal 11 menjelaskan kriteria kewenangan lokal berskala desa yakni sesuai kepentingan masyarakat dan telah dijalankan oleh desa.
Sudah pasti pengembangan kegiatan literasi dengan membangun perpustakaan desa yang representatif adalah bagian dari kepentingan masyarakat desa. Itu terbukti sebelum adanya perpustakaan, sudah ada pustaka desa di Nagari Manggopoh, meski masih berbentuk rak yang berisi buku.
*Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Agam
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi