Penyegaran
*Mahmud Marhaba
Seorang ahli pers dari Dewan Pers, wajib mengantongi surat tugas dari Dewan Pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di pengadilan.
Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu polisi, jaksa maupun hakim, harus terlebih dulu menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya.
Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.
Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk jadi pemateri. Bahkan, dirinya pun bisa jadi seorang konsultan hukum pers, ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.
Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (*)
*Ahli Pers Dewan Pers
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi