Penyegaran

*Mahmud Marhaba

Rabu, 05 Oktober 2022 | Opini
Penyegaran
Mahmud Marhaba - Ahli Pers Dewan Pers

Seorang ahli pers dari Dewan Pers, wajib mengantongi surat tugas dari Dewan Pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu polisi, jaksa maupun hakim, harus terlebih dulu menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya.

Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk jadi pemateri. Bahkan, dirinya pun bisa jadi seorang konsultan hukum pers, ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (*)

Halaman:
1 2 3

*Ahli Pers Dewan Pers

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024
Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra