Sinergitas Program Ketahanan Pangan di Desa
*Yosnofrizal STP Dt Maruhum
Sinergisitas Para Pihak
Walau Pemerintah Pusat telah membuat berbagai regulasi untuk mendukung program ketahanan pangan di desa, namun hal itu belumlah cukup sebagai sebuah syarat program ketahanan pangan seperti yang diinginkan bisa terwujud. Perlu sinergisitas para pihak agar program ketahanan pangan berjalan baik di desa.
Para pihak itu adalah seluruh komponen anak bangsa yang ada di daerah mulai dari tingkatan propinsi, kabupaten hingga desa. Tentu pihak yang pertama adalah keterlibatan intens dan fokus dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. Regulasi seperti UU Desa, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri menegaskan peran pembinaan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Desa.
Peran pembinaan ini yang diharapkan bukan saja bagaimana Pemerintah Desa mampu melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tapi secara teknis dan subtansi kegiatan pembangunan ituberkualitas.
Dalam konteks kegiatan ketahanan pangan misalnya, yang dilakukan bukan saja mengarahkan dan memastikan kegiatan ketahanan teranggarkan dalam dokumen perencanaan desa, tapi tak kalah pentingnya adalah merancang dan melaksanakankegiatan yang berkualitas.
Dalam merancang dan melaksanakan inikegiatan yang berkualitas inilah juga sangat diperlukan peran pembinaan Pemerintah Daerah. Bukankah Pemerintah punya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kemampuan teknis dalam mendampingi Desa.
Sebagai contoh ketika dalam Kepmendes No 82 Tahun 2022 membolehkan pembangunan Lumbung Desa sebagai kegiatan Desa dalam menciptakan ketahanan pangan, maka Dinas yang berurusan dengan Ketahanan Pangan di Kabupaten harus terlibat mendampingi Desa dalam menumbuhkan Lumbung Pangan tersebut.
Sinergisitas juga membutuhkan peran dari Perguruan Tinggi dan Lembaga lain di pemerintahan seperti lembaga penelitian. Sudah saat perguruan tinggi lebih berkolaborasi dalam memperkuat kegiatan ketahanan pangan. Kolaborasi Perguruan Tinggi ini bisa dengan Pemerintah Daerah atau langsung dengan desa-desa yang ada.
Sinergisitas lain yang tak kalah pentingnya adalah dengan kelembagaan masyarakat seperti organisasi keagamaan dan organisasi Masyarakat lainnya. Peran lembaga ini dapat mendinamisasi masyarakat berpartisipasi atau terlibat langsung dengan kegiatan ketahanan pangan nagari. Peran organisasi juga termasuk lembaga usaha yang ada terutama melalui skema dana CSR mendukung kegiatan ketahanan pangan di Desa.
Dapat dikata sinergisitas para pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Organisasi Usaha dan Organisasi Masyarakat serta kekuatan dan pemerintahan Desa adalah kata kunci keberhasilan program Ketahanan Pangan di Desa.
Tentu yang tidak bisa dilupakan adalah peran pendamping sebagai fasilitator, advokator dan dinamisator yang disediakan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan dan pembangunan Desa. (*)
*Koordinator TPP P3MD Kabupaten Agam
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi