Narasumber Pers

*Wina Armada Sukardi

Kamis, 28 Juli 2022 | Opini
Narasumber Pers
Wina Armada Sukardi - Pakar hukum dan etika pers

DALAM dunia pers, istilah narasumber pada intinya merujuk ke pihak tertentu yang memberikan keterangan atau informasi kepada wartawan.

"Pihak tertentu" ini dapat (1) perorangan; (2) organisasi; (3) korporasi dan (4) lembaga negara baik kementerian maupun non kementerian.

Adapun " keterangan" atau "informasi" masih pula dibagi kepada beberapa bagian.

Pertama, berbentuk opini, pendapat atau tanggapan dari narasumber terhadap suatu topik atau permasalahan.

Jenis kedua, dalam bentuk kesaksian narasumber. Misalnya narasumber menguraikan yang dia lihat dan dengar sendiri terhadap suatu atau rentetan peristiwa. Narasumber ini menjadi saksi hidup yang dapat menceritakan atau mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa itu, lantaran dia sebagai saksi atau bahkan sebagai pelaku, hidup.

Ketiga, dapat berupa pemberian fakta atau data dari nara sumber. Contohnya, narasumber membeberkan data yang dia milikinya. Contoh lainnya, data berupa dokumen yang berisi kecurangan seorang pejabat. Fakta dan data itu diberikan oleh narasumber.

Siapapun narasumbernya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, narasumber itu punya otoritas di bidangnya. Artinya, kalau terkait pengetahuan dan keilmuan, narasumber harus memahami bidang itu. Dapat juga otoritas diperoleh dari pengalaman si narasumber.

Kalau si narasumber mewakili organisasi, korporasi, atau lembaga harus dipastikan mereka memang diberi tugas itu, sehingga mereka memiliki kewenangan mengatasnamakan organisasi, korporasi dan lembaga negara.

Syarat lainnya, narasumber harus relevan dengan substansi laporan atau berita yang dimuat wartawan. Pengertian "relevan" maksudnya harus ada hubungannya dengan isi pemberitaan, baik sebagai pelaku, kelompok, organisasi, korporasi atau lembaga pelaku. Relevan juga dapat berarti mungkin narasumber pihak yang terkena dampak dari peristiwa yang terjadi.

Informasi yang diberikan oleh narasumber ada yang bersifat bebas. Artinya, boleh disebarluaskan sesuai dengan keperluan pers yang memperolehnya. Pada kasus seperti ini nama atau identitas narasumber harus dicantumkan dengan jelas.

Selain itu, ada pula jenis keterangan atau informasi yang hanya untuk background information atau informasi latar belakang pengetahuan buat pers. Keterangan seperti ini tetap boleh disebarluaskan juga, tetapi harus dikemas sedemikian rupa, seakan semua datangnya dari pengetahuan dari pers sendiri, dan bukan diperoleh dari narasumber. Dalam hal ini, tak ada penyebutan narasumber.

Halaman:

*Pakar hukum dan etika pers

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT
Bagikan:
Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra

Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim