Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.
*Arfino Bijuangsa Koto
Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
Kelima, mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan ketujuh, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan fungsi dari DPRD (Legislatif): Pertama legeslasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah; Kedua anggaran, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah; dan Ketiga pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, selaku Lembaga Legislatif yang memiliki kekuasan penuh dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan yang kondusif agar sesuai dengan amanat undang- undang.
DPRD juga memiliki Tugas dan Wewenang membentuk peraturan daerah Bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Kalau kita berkaca dari kasus penyerahan aset Padang Pariaman ke Pemerintah Kota Pariaman, lahir praduga dari masyarakat bahwa ada kesewenang-wenangan dari pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini.
Kalau hal itu benar maka pemerintah daerah Padang Pariaman sudah keluar dari jalur undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang. Maka wajar jika sekelompok masyarakat Padang Pariaman meminta kepada DPRD agar menggunakan haknya sebagai lembaga legislatif.
Hak tersebut merupakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPRD berhak meminta penjabat daerah untuk memberikan keterangan, jika permintaan tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa juga tidak dipenuhi tanda alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Bahkan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Artinya, jika hal ini berjalan sesuai dengan semestinya maka Padang Pariaman Berjaya dengan mudah dicapai sehingga terwujudnya masyarakat adil Makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. (*)
*Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir