Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024, 15:54 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Kabag Parmas KPU Sumbar, Jumiati melaporkan kegiatan sosialisasi regulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Padang, Jumat.

Selain itu, Hamdan juga mengingatkan soal fokus KPU untuk meminimalisir potensi pemungutan suara ulang (PSU) di pemilihan serentak 2024.

"Pemilu 2019, terdapat 104 PSU di Sumbar. Pada Pemilu 2024, terdapat 18 PSU selain kasus DPD RI," ungkap Hamdan.

Di antara penyebab terjadinya PSU yakni pemilih dua kali melakukan pencoblosan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dibiarkan ikut mencoblos dan lainnya.

Baca juga: Hamdan Zoelfa Lantik Pengurus Syarikat Islam Agam Masa Jihad 2024-2027

Sementara, Kabag Parmas KPU Sumbar, Jumiati dalam laporannya menegaskan, sosialisasi ini dalam rangka menyamakan persepsi di antara semua stake holder menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak 2024.

"Melalui sosialisasi ini, semua pihak bisa memahami teknis penyelenggaraan pemungutan suara sehingga tidak jadi kendala dalam hari pelaksanaan," harap Jumiati. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR