Delapan Butir Maklumat KAMI
*Jaya Suprana
Wajar di alam demokrasi, berbagai pihak menyambut rencana deklarasi maklumat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan beraneka ragam pendapat. Sebagai rakyat Indonesia yang cinta Indonesia, saya tabayyun menanti maklumat KAMI.
Ternyata maklumat KAMI yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi pada hari Selasa 18 Agustus 2020 mengandung delapan butir saran sebagai berikut:
Butir-butir
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam berjuang menanggulangi pandemi Covid19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condongbertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut Pemerintah untuk mengusutsecara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
*Rakyat Indonesia yang Cinta Indonesia
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi