Muktamar: Dari Rencana Pembunuhan Hingga Perceraian

*Akmal Nasery Basral

Selasa, 04 Agustus 2015 | Opini
Muktamar: Dari Rencana Pembunuhan Hingga Perceraian
Akmal Nasery Basral - Chairperson Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI), Sosiolog

Dua ormas Islam terbesar di tanah air, Muhammadiyah dan Nahdlatul 'Ulama, sedang sibuk menghelat muktamar, yang dalam pengertian umum disebut musyawarah atau perundingan.

Muktamar berasal dari kata amr (perkara, urusan), dan ketika menjadi i'timar maka maknanya adalah qabulul amri yang berarti menerima urusan. Sehingga muktamar mengandung esensi i'timar adalah karena adanya penerimaan dari semua pihak yang terlibat atas hal yang dimusyawarahkan.

Di dalam al Quran hanya dua ayat yang menampilkan kata muktamar (transliterasi yang lebih tepat: mu'tamar), yakni dalam QS Al Qashash (28):20 dan QS Ath Thalaq (65):6.

Pada ayat pertama, kisahnya tentang Nabi Musa sehabis membunuh seorang lelaki secara tak sengaja di kota Memphis. Musa yang risau kemudian mendapat informasi dari seorang lelaki lain bahwa para pembesar Memphis sedang berunding (muktamar) untuk membunuhnya, sehingga Musa harus pergi secepatnya dari kota itu jika ingin selamat. Dan Musa mengikuti saran itu, meninggalkan Memphis menuju Madyan.

Pada ayat kedua, kata muktamar disebutkan lebih spesifik: dalam konteks menjelang perceraian. Pasangan yang tak bisa mengatasi masalah rumah tangga mereka kecuali dengan perceraian, harus berunding secara baik-baik (i'tamiru bi ma'ruf) agar tak ada pihak yang terzalimi. Esensi kata muktamar dalam ayat itu dalam bentuk i'tamiru, dalam gramatika bahasa Arab, mengambil bentuk fi'il amr atau kalimat perintah.

Dengan kata lain: muktamar adalah musyawarah yang harus mutlak dijalankan dalam keadaan ma'ruf, dengan hasil terbaik yang bisa diterima semua pihak, tanpa ada pihak yang merasa terzalimi.

Semoga, Muhammadiyah dan NU bisa mewujudkan nilai dasar muktamar ini sebaik-baiknya, sehingga menjadi contoh nyata bagi masyarakat, dan menjadi acuan etika berunding dari tingkat keluarga hingga para pengelola negara. (*)

*Chairperson Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI), Sosiolog

Bagikan:
Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim

Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar