Lipsus DPRD Padang: Komisi IV DPRD OKU Selatan Gali Kiat Pengelolaan Anak Jalanan ke DPRD Padang

Kamis, 22 Maret 2018, 18:16 WIB | Kota Padang
Lipsus DPRD Padang: Komisi IV DPRD OKU Selatan Gali Kiat Pengelolaan Anak Jalanan ke DPRD...
Ketua Komisi IV DPRD OKU Selatan, Sumsel, Carles Minarko menyerahkan cenderamata ke anggota DPRD Padang, Iswandi usai dialog tentang pengelolaan anak jalanan, pengemis dan lainnya, Rabu (21/3/2018). (humas)

VALORAnews - DPRD Padang kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Rombongan yang dipimpin Charles Minarko dari Fraksi PPP ini, mempelajari peran dan upaya Pemko Padang dalam menangani pengemis dan anak jalanan.

Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Dijelaskan Maidestal, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan PP No 31 Tahun 1980.

"Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan," terang Maidestal.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Usaha pembinaan tersebut, terang dia, bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen dan pedagang asongan, agar mereka menjadi warga kota yang bermanfaat.

Menurut Maidestal, keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka jadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

"Perda ini bertujuan agar anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan yang tidak harus di jalanan," tukas Maidestal.

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

"Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di traffic light banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain," tambah wakil rakyat yang dipanggil Esa ini.

Menurut Esam Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif, karena keberadaan mereka di jalan rawan pengaruh narkoba dan tindak eksploitasi.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Dalam konteks yuridis, terang Esa, Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Sementara, Iswandi mengatakan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.

"Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang," tukas Iswandi.

Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada 16 Januari 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang, membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

Dijelaskan Iswandi, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.

Sementara, Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen, sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab diri maupun sebagai anggota masyarakat.

Bersama Carles Minarko, ikut anggota Komisi IV OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan lainnya seperti Rahman, H Masrur M Zen, Sriyani, Hj Lamtana Sera'i, Iskandar Abdullah, Eva Sepriami, H Samsun Taman, Syahrudin dan H A Ismail MO. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: