Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah

Jumat, 04 Mei 2018, 17:15 WIB | Kota Padang
Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah
Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi didampingi Elly Thrisyanti (ketua) memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Ranperda yang diajukan Pemko Padang, RAbu *3/5/2018). (humas)

VALORAnews - DPRD Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, Kamis (3/5/2018). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti itu, dihadiri 30 orang anggota dewan, sakit 1 orang, izin berhalangan hadir 4 orang dan selebihnya ditunggu kedatangannya.

Kedua Ranperda ini telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Didahului dengan rapat internal, kunjungan kerja, rakat kerja dengan OPD terkait, rapat fraksi dan rapat gabungan Pansus I dan II.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045

Laporan pembahasan kedua Ranperda ini disampaikan Ketua Pansus II tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Amrizal Hadi. Dia mengatakan, Pansus sudah study banding ke DPRD Malang, Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Sementara laporan Pansus I tentang Perpustakaan disampaikan oleh ketuanya, Zulhardi Z Latif. "Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah," katanya saat menyampaikan laporan.

Hal ini, terangnya, karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Menurut PP itu, urai Zulhardi, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas, Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas Pajak reklame, pajak air tanah dan PBB-P2.

Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan Wajib Pajak terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pasal 4 ayat (2) PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. "Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya.

Selain itu, kata Zulhardi, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

"Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah," ulasnya.

Sementara, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua pansus dari Ketua DPRD Padang untuk kemudian diteruskan ke gubernur Sumbar untuk dievaluasi jelang diundangkan dalam lembaran negara. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: