Perpanjangan SIUP Tak Ada Lagi

Rabu, 14 Maret 2018, 17:10 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Perpanjangan SIUP Tak Ada Lagi
Narasumber sosialisasi Pemendagri No 19 Tahun 2017 tentang pedoman penetapan perizinan, Firdaus Firman tengah menyampaikan materi dalam sosialisasi yang digelar Selasa (13/3/2018). (humas)

VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Setdakab Solok Selatan, gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Selasa (13/3/2018).

Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Solsel, Epli Rahmat dalam sambutannya mengatakan, selama ini perizinan di Indonesia dikenal sulit dan berbelit-belit. Satu pintu banyak meja, satu pintu banyak jendela, satu pintu banyak kunci. Namun secara perlahan, Indonesia secara keseluruhan terus memperbaikinya, termasuk DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya ke arah yang lebih baik.

"Berbagai kekurangan dan keterbatasan yang sekarang mungkin dimiliki oleh DPMPTSP. Seperti keterbatasan SDM, keterbatasan kewenangan dan keterbatasan lainnya, janganlah melemahkan semangat untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik," katanya.

Dia meminta, kepada pihak kecamatan sebagai mitra andalan dan terdepan pihak PTSP dalam masalah perizinan. Diharapkan untuk dapat meningkatkan komunikasi, terkait masalah perizinan ini.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Panitia pelaksana kegiatan, Kabid Perizinan DPMPTSP, Marfihandi Arief mengatakan, pencabutan pedoman izin gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 dilakukan dengan tujuan upaya peningkatan usaha bagi para investor dan para pengusaha lainnya.

"Namun hal tersebut perlu disosialisasikan terlebih dulu dengan instansi terkait dan perbankan serta masyarakat agar dapat mengerti dan memahami urgensinya," jelasnya.

Dikesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi mengenai penghapusan daftar ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.7/M-DAG/PER/2/2017 masih terus dilakukan DPMPTSP Solsel. Menurut ketentuan, SIUP berlaku selama perusahaan masih beroperasi.

"SIUP ini berlaku selamanya dimana perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Jadi, sesuai dengan Permendagri tidak ada daftar ulang lagi untuk SIUP. Berbeda dengan TDP yang masih perlu dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali," jelas Marfihandi Arief.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

"Jangan sampai keliru dan ini sudah kami informasikan. Bagi pengusaha yang akan mengajukan pembuatan izin usaha, dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP Solsel, sehingga mendapatkan informasi yang jelas," pungkasnya

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI