KPU Padang Bimtek PPK dan Sekretariat, Sawati: Kelola Dana Hibah Ini Sesuai Prosedur
Pemko Padang memberikan dana hibah ke KPU Kota Padang telah melalui proses yang panjang. "Sebelum ketuk palu, kita terlebih dulu minta ke KPU Padang rincian anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan, lalu kemudian kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelas Kennedi.
Lalu, Kennedi mengajak para penyelenggara pemilihan, untuk sungguh-sungguh dan hati-hati menggunakan dana hibah yang dialokasikan ke KPU Padang ini, karena dana hibah ini nanti akan diaudit BPK setelah Pilwako Padang usai.
"Penggunan dana hibah ini harus sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, tiap-tiap kegiatan laporannya harus jelas dan di sana lah pentingnya arsip tadi," terang Kennedi
Baca juga: Mentawai Terima 500 PPPK, Sisa Honorer masih Seribuan, Dominikus: Ditampung jadi PPPK Paruh Waktu
Pemberian dana hibah ke KPU Padang ini berdasarkan Peraturan Walikota Padang No 38 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Padang No 43A Tahun 2015
Sejauh ini, KPU Kota Padang telah menerima dana hibah dari Pemko Padang sebesar R3 miliar dan dalam waktu dekat akan diterima lagi tambahan sebesar Rp7,1 miliar. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar