KPU Padang Bimtek PPK dan Sekretariat, Sawati: Kelola Dana Hibah Ini Sesuai Prosedur

Selasa, 12 Desember 2017, 16:54 WIB | News | Kota Padang

Pemko Padang memberikan dana hibah ke KPU Kota Padang telah melalui proses yang panjang. "Sebelum ketuk palu, kita terlebih dulu minta ke KPU Padang rincian anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan, lalu kemudian kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelas Kennedi.

Lalu, Kennedi mengajak para penyelenggara pemilihan, untuk sungguh-sungguh dan hati-hati menggunakan dana hibah yang dialokasikan ke KPU Padang ini, karena dana hibah ini nanti akan diaudit BPK setelah Pilwako Padang usai.

"Penggunan dana hibah ini harus sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, tiap-tiap kegiatan laporannya harus jelas dan di sana lah pentingnya arsip tadi," terang Kennedi

Baca juga: Mentawai Terima 500 PPPK, Sisa Honorer masih Seribuan, Dominikus: Ditampung jadi PPPK Paruh Waktu

Pemberian dana hibah ke KPU Padang ini berdasarkan Peraturan Walikota Padang No 38 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Padang No 43A Tahun 2015

Sejauh ini, KPU Kota Padang telah menerima dana hibah dari Pemko Padang sebesar R3 miliar dan dalam waktu dekat akan diterima lagi tambahan sebesar Rp7,1 miliar. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI