Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Dilatih Khusus
VALORAnews - Tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan tentang audit pengadaan barang dan jasa di jajaran Inspektorat Kota Padang terus dimantapkan. Salah satunya melalui pelatihan pengembangan hal terkait yang diikuti para pimpinan beserta staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Pelatihan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Padang itu dibuka Wakil Walikota Padang, Emzalmi, Selasa (17/10/2017). Untuk narasumber menghadirkan Salfinus Pardosi, Dedi Irawan dan Adreanov selaku Auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
Dikatakan Emzalmi, jajaran Inspektorat sebagai aparat pengawasan harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam artian memiliki kemampuan, profesionalisme dan integritas dalam bekerja serta berdedikasi yang baik.
Sebab, harus betul-betul memiliki kemampuan, sehingga fungsi- fungsi pengawasan atau audit yang dilakukan bisa tercapai sesuai tujuan dan sasaran secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Apalagi perkembangan sistem pemerintahan dengan segala tuntutan dan penyesuaian dengan kondisi serta situasi, juga harus diikuti dengan perkembangan sistem pengawasan," ujarnya.
Menurut Emzalmi, pengetahuan audit pengadaan barang dan jasa merupakan tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan perubahannya. Di antaranya adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara ekonomis, efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Jadi hal ini sebenarnya tidak mudah, karena membutuhkan kompetensi secara komprehensif terutama kemampuan individual dalam memahami setiap bentuk sasaran ataupun objek yang diperiksa," imbuhnya.
Oleh karena itu, tambah Emzalmi lagi, tuntutan terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah jadi konsekuensi logis dari proses reformasi. Hal ini menginginkan adanya upaya pemberantasan korupsi yang diikuti perubahan secara mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Implikasi dari tuntutan tersebut diantaranya adalah mengharuskan kita pemerintah daerah untuk mengelola pengadaan barang/jasa secara hati-hati dan bertangggung jawab. Apakah itu berkaitan pelaksanaan anggaran, perencanaan kegiatan ataupun berkaitan pengadaan barang dan jasa. Saya berharap, semoga tugas ini senantiasa kita lakukan dengan baik demi pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN," tandasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar