Lembaga Penerima Hibah Harus Memiliki Kantor Sekretariat
VALORAnews - Kepala Seksi Politik dan Kewaspadaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Boby Firman menegaskan, setiap lembaga penerima dana hibah harus memiliki kantor sekretariat yang jelas. Menurutnya, sekretariat tersebut merupakan syarat wajib.
"Itu syarat wajib bagi lembaga penerima hibah, apakah itu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), OKP (Organisasi Kepemudaan) dan Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas). Mereka harus memiliki sekretariat yang jelas," tegas Boby Firman, Kamis (27/4/2017).
Tujuannya, kata Boby, untuk menghindari lembaga penerima hibah yang fiktif dan tak jelas. Selain harus memiliki kantor sekretariat, lembaga penerima hibah memang betul-betul dirasakan keberadaanya di tengah-tengah masyarakat.
"Persyaratan lainnya harus terdaftar di Kesbangpol yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) minimal selama 3 tahun, baru boleh menerima dana hibah. Kalau mereka terdaftar di bawah 3 tahun, maka tidak bisa menerima dana hibah," terangnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Untuk saat ini, kata Boby lagi, pihaknya masih mengeluarkan SKT tersebut, walau berdasarkan sosialisasi dana hibah yang dilakukan baru-baru ini, SKT hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini masih kami keluarkan sampai ada keputusan lebih lanjut. Tapi, kami lebih cenderung mengarahkan lembaga penerima dana hibah mengurus SK Menkumham, karena kalau pakai SK Menkumham, masa 3 tahun tadi ditiadakan," ujarnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar