RUU Ketahanan Keluarga, Mahyeldi: Walikota Merangkap Penasehat Pernikahan
Dalam pembangunan ketahanan keluarga dapat dilakukan dalam dua segi yakni dunia dan agama. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 15 UU No 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
"Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan katangguhan, serta mengandung kemampuan fisik, material, psikis, mental, dan spiritual, guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluargannya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin," ulas Mahyeldi.
Seminar diikuti puluhan perwakilan perserta yang berasal dari unsur bundo kanduang, tokoh adat dan agama, akademisi, mahasiswa dan Badan Koordinasi Organisasi wanita (BKOW) se-Sumatera Barat. Dalam seminar itu juga dibuka sesi tanya jawab.
Baca juga: Mahyeldi dan Audy Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024, Ini Pesan Keduanya
"Sayangnya, kegiatan ini cukup singkat waktunya. Kita usahakan ke depan durasinya lebih panjang lagi, karena banyak yang harus dikupas tuntas," pungkas dia. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
News - 27 November 2024
Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
News - 27 November 2024