Amnesti Pajak Disosialisasikan di Pemko Padang: Setoran Tebusan Amnesti Pajak di Sumbar Capai Rp500 Miliar

Selasa, 18 Oktober 2016, 19:20 WIB | News | Kota Padang
Amnesti Pajak Disosialisasikan di Pemko Padang: Setoran Tebusan Amnesti Pajak di Sumbar...
Kanwil DJP Sumbar-Jambi menggelar sosialisasi amnesti Pajak di Pemko Padang, Selasa (18/10/2016). Kegiatan ini diikuti Wako Padang, Wawako Padang, Sekda serta pimpinan SKPD lainnya. (humas)

VALORAnews -- Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo menilai, sosialisasi amnesti pajak sangat penting khususnya bagi para ASN di Pemko Padang. Sebab, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sehingga menghindari sanksi administrasi perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

"Bagi yang masih terutang untuk pajak penghasilannya, agar membayarkan pajaknya berhubung adanya program amnesti pajak. Sehingga, kita dapat memperoleh berbagai manfaat dari program tersebut," sebut Mahyeldi, saat sosialisasi amnesti pajak bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Padang, Selasa (18/10/2016).

Sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi ini, dilakukan di ruang pertemuan Bagindo Azis Chan Balaikota. Selain Mahyeldi, juga diikuti Wakil Walikota, H Emzalmi beserta seluruh Kepala SKPD dilingkup Pemko Padang.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumbar dan Jambi , FG Suratno mengatakan, sesama penyelenggara negara yang memiliki harta dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan, agar dilaporkan supaya harta-harta yang dimiliki selama ini menjadi legal.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Saat ini merupakan yang terbaik untuk menghapuskan kekeliruan ataupun kesalahan di masa lalu, sejak 1985 hingga 2015. Hal ini bertujuan, agar harta yang diwariskan kepada generasi penerus seperti anak, cucu dan keluarga kita nantinya, tidak membebani mereka," terang Suratno.

Suratno juga menginformasikan, terkait cara memanfaatkan amnesti pajak, bisa mendatangi kantor DJP Sumbar dan Jambi atau cara lainnya dengan men-download di website www.pajak.go.id. Adapun sejauh ini sudah lebih 4.000 wajib pajak di Padang yang mengikuti program ini. Setoran uang tebusannya diperkirakan di atas Rp500 miliar.

"Saya yakin, di Pemko Padang juga banyak pegawai yang kaya. Oleh karena itu, jika sebelumnya kita tidak membayar pajak, mari kita bayarkan uang tebusan yang sekarang tarifnya 3 persen," harapnya. (rls/vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI