DD Kantongi Perizinan LAZ Skala Nasional

Kamis, 26 Mei 2016, 15:37 WIB | Wisata | Nasional
DD Kantongi Perizinan LAZ Skala Nasional
Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini (kiri), menerima Surat Keputusan tentang pengukuhan Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, di Menteng-Jakarta pada Rabu (25/5/2016) lalu. (istimewa)

VALORAnews - Alhamdulillah, Dompet Dhuafa mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama RI No 239 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

Pengukuhan ini dilaksanakan di Menteng, Jakarta, Rabu (25/5/2015), bertepatan dengan peluncuran program-program Ramadhan 1437 H dengan tema Zakatnesia Dompet Dhuafa Pusat dan diserahkan langsung kepada Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini.

Menurut Juraidi, perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, adanya keputusan ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indoneisa terhadap kinerja Dompet Dhuafa.

Ia kembali memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, seluruh lapisan masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat, tentunya dengan berbagai persyaratan. Di antaranya lembaga tersebut berbentuk ormas Islam, lembaga berbadan hukum dan adanya kesanggupan untuk menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) minimal Rp50 miliar per tahun.

Baca juga: 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima

"LAZ itu ada kategorinya, seperti LAZ skala provinsi maupun nasional. Untuk resmi menjadi LAZ skala nasional yaitu harus mampu menghimpun dana ziswaf minimal Rp50 miliar. Nah mengapa kemudian kami mengeluarkan izin LAZ kepada Dompet Dhuafa, karena menurut pemantauan kami, Dompet Dhuafa sudah sangat memenuhi persyaratan yang ada," terang Juraidi, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama.

"Bahkan dana yang dihimpun adalah terbesar di antara lembaga zakat yang lainnya yakni mencapai Rp266 miliar pada 2015," tambah dia.

Juraidi berharap, dijadikannya Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, program-program zakat seperti layaknya Zakatnesia ini akan terus berkembang. Tentu bukan hanya selama Ramadhan semata.

"Tentu saja harapannya kegiatan ini jangan hanya digemborkan saat bulan suci Ramadahn saja. Tetapi bisa terus berlanjut, karena zakat juga merupakan rukun Islam yang harus ditegakkan dan dikembangkan. Jangan hanya berpaku pada rukun Islam yang lain," tambah Juraidi.

Baca juga: Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat

Dikatakan, peran zakat sangat luar biasa dampaknya. Terutama dalam menghadapi problematika di Indonesia. Junaedi juga mengimbau masyarakat, untuk tidak melupakan fakir miskin, yakni dengan cara melakukan kewajiban membayar zakat dari penghasilan setiap bulannya. (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI