Keterbukaan Informasi Pasbar Bisa Diakses Secara Online
VALORAnews - PPID Pemkab Pasbar, Pahrein mengungkapkan, PPID kabupatennya sudah diaplikasikan sejak 2013 lalu.
"Untuk struktur, PPID Pasbar mungkin kabupaten pertama yang menerapkan PP 61 Tahun 2010," ujar Pahrein. (Baca: KI Sumbar Tinjau Keterbukaan Informasi Pemkab Pasbar
Pahrein juga memastikan, kalau di web resmi Pemkab Pasbar, www.pasamanbaratkab.go.id sudah ada sub domain PPID yang bermaterikan soal transparansi keuangan dan kegiatan.
"Kita sudah punya aplikasi permohonan informasi publik dengan cara langsung mengunduhnya di website. Hal ini bisa terwujud denagn danya subdomain PPID di website pemkab. Pasbar termasuk pioner di Indonesia soal keterbukaan ini," ujar Pahrein.
Baca juga: Pasbar Divisitasi KI, Pahrein: Bupati Support Penuh Keterbukaan Informasi
Pahrein memastikan kalau di Pasbar PPID tidak sekadar dibentuk memenuhi perintah undang-undang saja. (Baca: Bupati Pasbar Jalin Kemitraan dengan KI Sumbar)
"Kami sudah punya ruangan PPID tersendiri, dan juga selain subdomain PPID di web resmi, PPID juga punya anggaran pada 2015 ini sebesar Rp200 juta," ujarnya. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi