Pemko Bukittinggi Bangun Tempat Merokok
VALORAnews - Menindaklanjuti putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-IX/2012 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi membangun empat titik tempat merokok bagi para pecandu rokok.
"Empat titik tempat merokok yang dibangun tersebut yakni di Kantor Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan di Kantor Catatan Sipil, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Syofia Dasmauli kepada VALORAnews, Rabu (29/4/2015).
Ia menyampaikan, dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu memuat larangan bagi pecandu merokok di tempat umum, tapi tidak menyediakan tempat bagi mereka untuk merokok.
Sehingga, katanya, perda direvisi setelah putusan MK yang menyarankan supaya menyediakan tempat meroko bagi para pecandu roko, karena merokok (putusan MK,red) merupakan hak asasi bagi para pecandu merokok.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Hasil revisi perda itu kita membuatkan tempat merokok bagi pecandu rokok agar perda dapat berjalan. Empat titik tempat merokok yang akan dibangun itu merupakan bantuan dana dari biaya cukai rokok sebesar Rp150 juta," katanya.
Ia menyebutkan, proses perencanaan pembangunan tempat merokok di empat titik itu sedang berjalan. "Setelah proses perencanaannya selesai, baru dikerjakan untuk pembangunannya," katanya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan