Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
JAKARTA (21/11/2024) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, rencanakan akan membahas 20 Ranperda di tahun 2025.
"Dari hasil konsultasi, ada 13 ranperda dalam Prolegda 2025 yang bisa pasti dibahas. Beberapa lagi harus menunggu pemerintah pusat," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin.
Hal itu dikatakannya, usai kunjungan ke Kemendagri. Rombongan Bapemperda DPRD Sumbar disambut analisis kebijakan, Adam Oktaviantoro, Jumat.
Dikatakan Yasin, karena masih ada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 yang ditangguhkan Kemendagri, perlu dikonsultasikan lagi rencana pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Sumbar tahun 2025.
Baca juga: Partai Gelora Tanam 10 Juta Pohon, di Sumbar Ditanam Pohon Produktif
"Dari hasil konsultasi, ada ranperda yang harus ditangguhkan, boleh dibahas namun harus menunggu kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Mungkin saja objek dari ranperda itu beralih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat," tambahnya.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal menambahkan, dalam penyusunan Prolegda tahun 2025, perlu koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah.
Terutama terkait pola lampiran draft serta hal-hal teknis lainnya. "Pemerintah yang baru tentu ada sistem yang berbeda dari sebelumnya," terangdia.
Baca juga: M Yasin dan Erizal Pimpin Partai Gelora Indonesia Sumbar, Ini Targetnya
"Jadi, perlu landasan hukum yang jelas dalam hal koordinasi dengan Kemenkumham di daerah, sehingga pembahasan ranperda-ranperda berjalan maksimal," tambah Rafdinal.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika