Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
"Penggunaan sejata api yang tidak bertanggungjawab ini, juga melanggar Pasal 8 Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," tegasnya.
"Penembakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur tersebut juga menjadi bukti bahwa selama ini, tidak pernah dilakukan evaluasi yang serius dan atau atau pemberian sanksi yang tegas bagi oknum polisi yang menggunakan senjata api secara berlebihan," tambahnya.
Meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10 -- 2024), tetapi kasus-kasus di lapangan mengonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan.
Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi "bagian lain" dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan.
Pada bagian lainnya, kasus-kasus tambang illegal jadi "rahasia umum" terhubung ke aktor-aktor kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif.
"Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup," harap Ihsan.
Selain itu, penembakan yang diduga dilakukan Kabag Op Polres Solok Selatan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dimana, hak untuk hidup ini dilindungi melalui Pasal 28I ayat (1), "hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Pasal 28A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
PBHI Sumbar, terang dia, meminta Kapolri memberikan atensi yang besar dan serius, terhadap kasus penembakan ini, karena tindakan penembakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidak senangan oknum polisi atau pihak-pihak tertentu dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar