DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Sekretaris : Erianto (Golkar)
V. Bapemperda:
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)
Sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara ex officio dijabat Ketua DPRD dengan sekretaris, Sekwan secara ex officio pula.
Usai pembacaan susunan AKD dan mendapat persetujuan peserta rapat paripurna, Muharlion kemudian menyebut, susunan ini akan ditetapkan Keptusan No: 23 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi DPRD Padang masa jabatan 2024-2029.
Kemudian, Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (adv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
- Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
- Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
PUSKESMAS Tanjung Beringin Gelar Penyuluhan Anemia ke Sekolah
Kabar Daerah - 27 September 2024
PUSKESMAS Pasar Baru Gelar Minum Tablet Fe ke Sekolah
Kabar Daerah - 27 September 2024