DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Menyikapi hasil evaluasi Pemprov Sumbar itu, terang dia, pimpinan DPRD Padang juga merevisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029 dengan agenda utama paripurna pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD serta pengesahan AKD.
"Terima kasih pada seluruh juru bicara fraksi yang telah menyampaikan persetujuannya terhadap Peraturan Tata Tertib yang telah dibahas Pansus bersama Pemko Padang," ungkap Muharlion.
Atas persetujuan itu, rancangan ini disahkan dengan pemberian Keputusan No: 22 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Persetujuan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Baca juga: DPR RI Tambah 2 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat, Puan: Menyelaraskan dengan Penambahan Menteri
Usai ISHOMA, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penetapan struktur Alat Kelengkapan Dewan.
Muharlion kemudian mempersilahkan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD yang akan bertugas menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan pembentukan perda.
Susunan AKD DPRD Padang:
I. Komisi 1
- Ketua : Usmardi Tareb (PAN)
- Wakil : Gufron (PKS)
- Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)
II. Komisi 2
- Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
- Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
- Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)
III. Komisi 3
- Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
- Wakil : Manufer (Gerindra)
- Sekretaris : Amril Amin (PAN)
IV. Komisi 4
- Ketua : Iskandar (Nasdem)
- Wakil : Rustam Efendi (PAN)
- Sekretaris : Erianto (Golkar)
V. Bapemperda:
- Ketua : Rafdi (PKS)
- Wakil : Rafli Boy (Nasdem)
Sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara ex officio dijabat Ketua DPRD dengan sekretaris, Sekwan secara ex officio pula.
Usai pembacaan susunan AKD dan mendapat persetujuan peserta rapat paripurna, Muharlion kemudian menyebut, susunan ini akan ditetapkan Keptusan No: 23 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi DPRD Padang masa jabatan 2024-2029.
Kemudian, Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (adv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya