60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
PADANG (6/7/2024) - Ketua Komisi Pendidikan dan Pelatihan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut.
"Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lebih dari tiga kali selama enam bulan, adalah salah satu penyebab bisa dicabutnya kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan," tegas Marah Sakti Siregar.
Penegasan itu disampaikan Marah Sakti Siregar, mewakili Dewan Pers, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu.
Regulasi pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan itu, terang dia, telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 3/Peraturan-DP/VIII/2015.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi
Jenis pelanggaran lainnya yang menyebabkan sanksi pencabutan yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap, menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
Kemudian, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
Selanjutnya, tidak melakukan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya enam bulan.
"Pencabutan kartu kompetensi wartawan juga bisa berdasarkan masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan dan Temuan Dewan Pers," ungkap Marah Sakti Siregar.
Baca juga: LABKESMAS PADANG Lakukan Pemeriksaan Prolanis di Bayang
"Kami mengingatkan penanggungjawab media, untuk tetap patuh dengan KEJ dan UU Pers dalam melahirkan produk jurnalistik demi menghindari sanksi pencabutan itu," terang pendiri Tabloid Cek&Ricek itu.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
- BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya
- Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
- 6 Kader Loncat Pagar di Pilkada Serentak 2024 se-Sumatera Barat, Ini Kata Direktur Riset FAST Consultant
- Pilkada Serentak 2024 se-Sumbar, 8 Daerah Head to Head, 1 Lawan Kotak Kosong, 1 Perseorangan, Payakumbuh Paslon Terbanyak