JALAN RUSAK, Rusma Yul Anwar: Wali Nagari Harus Arif Menyikapi Kondisi Nagari
Namun, tambahnya, kita harus bisa memilah dan arif menyikapi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Dia juga mengapresiasi kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas.
"Dana desa sifatnya partisipatif, dengan kesepakatan bersama, bisa digunakan untuk pembangunan yang sifatnya lokal, dan mendesak di nagari," tambahnya.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Rusma Yul Anwar mengatakan, ketika ini menjadi kebutuhan masyarakat, Wali Nagari bisa menggunakan Dana Desa tanpa perlu melihat status/kondisinya, apakah itu tanggung jawab provinsi, kabupaten ataupun nagari.
"Sepanjang kebutuhan mendesak dan dimusyawarahkan bersama, serta sesuai aturan, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan yang tidak membutuhkan anggaran yang besar," tutupnya.(*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji